Kantor Judi Online di Kota Pekanbaru Digrebek Polisi, 12 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 25 Juni 2025 | 22:14:54 WIB
Polda Riau berhasil melakukan penggrebekan terhadap ruko di Pekanbaru yang dijadikan sebagai markas judi judi online/lipo

PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan penggrebekan terhadap ruko di Pekanbaru yang dijadikan sebagai markas judi judi online Domino Island.

Dalam operasi yang digelar Kamis (19/06/2025), tim berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di kawasan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat serta patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi.

“TKP Pertama Jalan Lintas Sumatera dan TKP Kedua di Perum Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan total 120 unit komputer, beberapa unit handphone, dokumen identitas, rekening bank, serta alat bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut,” kata Kombes Ade didampingi Wakapolda Riau Pol Jossy Kusumo.

Modus operandi sindikat ini adalah membuat ribuan ID baru pada game Higgs Domino Island dan melakukan top-up agar cepat naik level (level 5–6).

“ID yang telah memiliki banyak chip, khususnya jackpot chip hingga 1B, kemudian dijual kepada pihak lain seharga Rp 25 ribu per ID. Rata-rata penjualan chip harian diperkirakan mencapai nilai Rp 25 juta, sehingga dalam kurun waktu tertentu total omset mencapai Rp 3,6 miliar,” terangnya.

Kombes Ade menambahkan, 12 tersangka orang tersangka yang diamankan memiliki peran terdiri dari pemilik usaha, pemimpin tim (leader), hingga operator.

“JJ berperan sebagai pemilik usaha, AF dan MA sebagai leader, FS RF,RA,BS,RA,DF,KA,J dan MS sebagai operator,” sebut Dirreskrimsus.

Para operator bekerja dalam sistem shift pagi/malam untuk memantau, mengontrol, serta mengelola ID dan chip game secara terus-menerus.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE serta Pasal 303 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saat ini Polda Riau tengah melakukan tracing aset milik pelaku, menelusuri kemungkinan pelaku lain, serta telah mengajukan permintaan pemblokiran rekening dan keterangan ahli.(***)

Tags

Terkini