Bunuh Bayi dari Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Rohil Ditangkap Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:14:31 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO  - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang perempuan yang membunuh bayinya sendiri dari hasil hubungan gelap.

Pelaku sendiri membuang bayinya di Jalan Karya Enggel, Kepenghuluan Bagan Jawa, Rokan Hilir, Minggu (10/8/2025.

Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa korban adalah bayi laki-laki yang baru dilahirkan pelaku berinisial IP (18).

Bayi malang itu ditemukan tewas terbungkus plastik di belakang rumah kosong milik warga bernama Rudi.

"Pelaku mengakui membuang bayinya sendiri karena takut orang tua dan keluarganya mengetahui bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya," kata Putu, Senin (11/8/202).

Penemuan jasad bayi tersebut bermula saat saksi Rudi melihat bungkusan plastik mencurigakan di belakang rumahnya sekitar pukul 09.40 WIB.

Setelah dicek bersama Ketua RT, Usman Jailani, bungkusan itu ternyata berisi jasad bayi laki-laki.

Ketua RT kemudian melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang bersama warga membawa jasad bayi ke RSUD Dr. Pratomo untuk dilakukan visum.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi IP sebagai pelaku sekaligus ibu kandung korban.

AKP Putu mengatakan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan kantong plastik yang digunakan untuk membungkus jasad bayi.

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan/atau Pasal 341 dan/atau Pasal 308 KUHPidana," jelas AKP Putu Adi Juniwinata.

Polisi juga berencana melakukan otopsi terhadap jasad korban, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.(***)

Tags

Terkini