JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Jumat (22/08/25), akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah inisial IEG, yang merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029, atau yang biasa disapa Noel.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” jelas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dijelaskan Setyo, uang hasil pemerasan tersebut diduga dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Dimana, tersangka inisial IEG menerima uang sebesar Rp3 M pada Desember 2024. IBM menerima uang sebesar Rp69 M. GAH menerima uang sebesar Rp3 M pada 2020-2025. SB menerima uang sebesar Rp3,5 M pada 2020-2025. AK menerima uang sebesar Rp5,5 M pada 2021-2024. FRZ & HR menerima uang sebesar Rp50 juta setiap minggu. HS menerima uang sebesar Rp1,5 M pada 2021-2024. Dan inisial CFH menerima 1 unit kendaraan.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di lingkungan Kemnaker ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, dan uang kurang lebih USD2.201 dan Rp170 juta,” jelasnya.
Akibat dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka, masyarakat harus membayar Rp6.000.000 dari harga yang seharusnya hanya Rp275.000. Dimana, dugaan pemerasan ini disinyalir sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah mencapai Rp 81 M.
“KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas sistem tata kelolanya seharusnya menjadi kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit dan berpotensi pada terhambatnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional,” kata Setyo.
Berikut 9 orang selaku penyelenggara negara yang diduga sebagai pihak penerima:
1 IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029)
2 FRZ (Dirjen Binwasnaker & K3 tahun 2025)
3 HS (Direktur Bina Kelembagaan, Kemnaker RI tahun 2021-2025)
4 IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 tahun 2022-2025)
5 GAH (Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025)
6 SB (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025)
7 AK (Sub Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025)
8 SUP (Koordinator)
9 SKP (Subkoordinator)
Dan berikut 2 orang tersangka yang diduga sebagai pemberi:
1 TEM (Swasta)
2 MM (Swasta)