PEKANBARU, LIPO - Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar, segera menjalani persidangan. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar.
"Hari ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8).
Ketiga tersangka tersebut yakni Marimbun dan Handi Burhanudin, dari pihak swasta, serta Ricki Nelson yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Menurut Ulinnuha, pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, beberapa waktu lalu.
"Saat ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hulu (Inhu) itu.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022–2023 yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO). Nilai kontrak awal proyek sebesar Rp25,9 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 365 hari terhitung sejak 15 November 2022.
Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan anggaran menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024. Meski sudah diberi waktu tambahan, pekerjaan tak kunjung rampung. Proyek mangkrak dan hingga kini belum bisa difungsikan.
Hasil penyelidikan Kejati Riau menemukan adanya indikasi pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan serta pembayaran penuh terhadap material on site meski barangnya tidak ada. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.