PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50).
Pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, enangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (12/9/2025).
Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujar Isa, Sabtu (13/9/2025).
Saat tiba di lokasi, tim menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung.
Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus.
Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp35 ribu per kilogram.
Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
Selain dua ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu organ dalam anjing.
"Tersangka MB yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(***)