PEKANBARU, LIPO- Plt Kadiskes Pemprov Riau berinisial WO dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang di Nomor: STPL/811/X/2025 di Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam laporannya, Farhan selaku pelapor menyebut dua nama terlapor berinisial WO dan YI.
Diketahui, WO saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, sedangkan YI adalah istrinya.
Kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 19.28 WIB.
Saat itu, WO menelpon ayah Farhan dan menyampaikan keinginannya untuk datang ke rumah keluarga Farhan di Perumahan Dagang Square No. 11, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 20.25 WIB, WO tiba di lokasi dan meminta Farhan turun ke ruang tamu. Tak lama kemudian, suasana berubah tegang.
WO diduga merusak sejumlah barang di rumah, bahkan mengancam Farhan dengan sebilah pisau berwarna putih.
Situasi semakin mencekam ketika WO menyebut, “Sebentar lagi YI dan Ydi akan datang. Gak bisa aku menghentikannya,”
Hal ini diduga menandakan adanya rencana dan keterlibatan keluarga dalam aksi tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kakak Farhan bernama Atika masuk ke rumah dan mendapati adiknya, Farras, menangis ketakutan sambil memeluk Farhan.
Ayah mereka kemudian meminta Atika membawa Farras masuk ke kamar agar tidak menyaksikan kekacauan yang terjadi.
Namun, WO tetap berada di dalam rumah dan mengeluarkan ancaman keras.
“Habis kau!” ujar Afriadi menirukan ucapan WO kepada kliennya.
Klimaks terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ayah Farhan mendadak pingsan akibat syok dan nyeri dada karena menyaksikan situasi mencekam tersebut.
Dalam kondisi itu, YI istri WO diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap Farhan sambil berteriak:
“Mati kau, Farhan! Kubunuh kau!”
WO pun disebut turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Bahkan, menurut kuasa hukum, WO mengeluarkan kata-kata kasar yang menghina keluarga korban.
“Dasar keluarga hewan!” ucap WO sebagaimana disampaikan Afriadi.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perbuatan WO dan YI tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana serius.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP,” jelas Afriadi Andika, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut, tindakan kekerasan itu tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi anak-anak dan lansia yang berada di rumah saat kejadian.
“Ini bukan sekadar konflik keluarga. Ini sudah menyangkut keselamatan nyawa seseorang,” tegasnya.
Afriadi juga menyoroti status pejabat publik yang disandang WO. Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab moral dan etika tinggi.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya WO menjadi contoh, bukan justru melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia pun meminta Kapolresta Pekanbaru dan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya dan apapun jabatannya,” tutup Afriadi.
Dikutip dari riauonline.co.id, ketika dikonfirmasi terpisah, WO tidak menampik adanya laporan tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih jauh.
“Saya sedang di Rohil. Nanti saat di darat saya akan klarifikasi,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Hingga kini, laporan Farhan masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(***)