LIPO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu yang merugikan puluhan warga.
Pelaku berinisial FA (34), warga Kecamatan Tanah Merah ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof MnYamin, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat, salah satunya Alek Sandra (41), yang menyebut dirinya dan sekitar 40 warga lainnya tertipu dengan tawaran pembuatan KIS murah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS seharga Rp100.000 per kartu dan mengklaim dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Namun setelah dicek di BPJS Tembilahan, kartu tersebut dinyatakan palsu.
Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengatakan pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada 2024. “Ia mencetak kartu palsu dengan memanfaatkan data KTP korban dan nomor acak, seolah-olah resmi,” jelasnya.
Polisi mengamankan 10 kartu KIS palsu sebagai barang bukti. FA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polres Inhil menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat.*****