PEKANBARU, LIPO - Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jekson menilai, penangkapan terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Sidang Prapid ini telah digelar, Senin (10/11/25) dengan hakim tunggal Aziz Muslim SH MH. Sementara Jekson (pemohon), diwakili oleh kuasa hukumnya Bangun Sinaga SH MH CLA dan Fitri Jayanti SH MH.
Bangun dalam surat gugatan menyebutkan, selain soal penangkapan, pihaknya menilai penetapan pemohon sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan juga tidak sah.
Demikian juga dengan penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau (termohon) tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, karena tidak cukup dua alat bukti.
“Bahwa saat termohon melakukan penangkapan yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pemohon pada tanggal 14 Oktober 2025 di salah satu hotel di Pekanbaru, tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri atau badan pemohon," kata Bangun.
"Justru saat kejadian OTT barang bukti uang sebesar Rp150 juta didapatkan dalam tas milik Nur RiyantoI Hamzah alias Riyan,” sambungnya.
Termohon terlebih dahulu menangkap Riyan dikarenakan yang memiliki tas tersebut. Pemohon sendiri tidak pernah menyentuh dan tidak mengetahui isi tas tersebut.
“Sehingga atas hal tersebut terkesan termohon melakukan dugaan serangkaian yang melampaui kewenangan yang patut diduga adanya kriminalisasi terhadap pemohon. Kemudian, dugaan kerjasama termohon dengan pelapor (Riyan),” tegasnya.
Saat OTT itu lanjut Bangun, pemohon tidak ada memegang tas tersebut. Namun pemohon dijebak karena pemohon vocal dan aktif dalam aksi-aksi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
“Dimana pelapor (Riyan) takut jika pemohon aktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduannya di Jampidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga terkesan tindakan yang dilakukan oleh termohon tidak secara profesional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam melaksanakan penegakan hukum,” ungkapnya.
Demikian juga terkait penggeledahan rumah pemohon oleh termohon dinilai un-prosedural.
Meskipun termohon berlandaskan kepada keadaan yang mendesak dalam melakukan penggeledahan, seharusnya tetap didampingi minimal 2 orang saksi. Termohon tidak menghadirkan Kepala Desa atau kepala lingkungan, sehingga hal tersebut telah cacat hukum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Bangun memohon kepada hakim untuk dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Jekson Jumari Pandapotan oleh termohon tidak sah atau cacat hukum. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” harapnya.
Selanjutnya, menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Membebaskan pemohon dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula.
Atas gugatan tersebut, Ditreskrimum Polda Riau melalui kuasa hukumnya akan memberikan jawaban.(***)