PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil tangkapan di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Polisi memusnahkan barang bukti berupa 791 butir pil ekstasi 198,13 gram sabu, serta 45 butir pil happy five dengan cara di blender.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk memberantas narkotika.
"Ini upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Pekanbaru," kata Noki, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus tersangka berinisial RS (41) di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, setelah diduga menyimpan ratusan gram sabu dan pil ekstasi di bawah pasir.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari temuan awal narkotika yang ditemukan tersembunyi di pinggir Jalan Kampung Dalam. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, RS mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Ia sengaja menanam narkotika di dalam tumpukan pasir untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian memastikan penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(***)