Hari Mangrove Sedunia, Kapolda Riau Terima Penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau

Ahad, 26 Juli 2026 | 17:22:25 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menerima penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau Riau/ist

PEKANBARU, LIPO – Peringatan Hari Mangrove Sedunia menjadi momen istimewa bagi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Ia menerima penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau Riau sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove.

Penghargaan berupa plakat tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (26/7/2026). Penyerahan penghargaan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penanaman mangrove dan upaya pemulihan kawasan pesisir.

Wais Al Qurni menyampaikan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap langkah nyata Polda Riau dalam mengedepankan perlindungan lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing.

“Pada momentum Hari Mangrove Sedunia ini, kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau. Kami melihat komitmen yang kuat dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui upaya pemulihan ekosistem,” ujarnya.

Irjen Pol Herry Heryawan yang menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menilai penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Terima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Green Policing bukan sekadar penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, edukasi, serta restorasi ekosistem secara berkelanjutan.

“Green Policing adalah pendekatan kolaboratif. Di dalamnya ada pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling penting adalah upaya restoratif untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau juga berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas kerusakan mencapai 118,21 hektare. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial AF dan SA ditetapkan setelah diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak ekosistem mangrove menggunakan alat berat.

Menurut Irjen Herry, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, hingga masyarakat.

Melalui penghargaan ini, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau semakin kuat, sehingga upaya pelestarian alam dapat berjalan secara berkelanjutan.(***)

Tags

Terkini