Polda Riau Tangani 26 Kasus Karhutla di 2026, Ada 28 Orang Dijadikan Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:59:35 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, didampingi Kanit 1 Kompol Primadona, /lipo

PEKANBARU, LIPO – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 di Provinsi Riau terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat telah menangani 26 perkara karhutla dengan total 28 tersangka, yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota.

Terbaru, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Kabupaten Bengkalis. Keduanya merupakan masyarakat yang diduga merambah dan menguasai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, didampingi Kanit 1 Kompol Primadona, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

“Benar, untuk kasus karhutla di Kabupaten Bengkalis, kita sudah mengamankan dua orang tersangka,” ujar Teddy, Kamis (13/8/2026).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar lima hektare. Polisi menduga kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan kedua tersangka.

Menurut Teddy, kasus ini bermula dari praktik perambahan kawasan HGU perusahaan. Lahan tersebut kemudian dibuka untuk ditanami kelapa sawit. Sebelum kebakaran terjadi, penyidik menemukan adanya penggunaan alat berat untuk membersihkan area tersebut.

“Modus yang kita temukan, lahan ini merupakan HGU milik perusahaan, lalu dirambah oleh tersangka untuk dijadikan kebun sawit. Sebelum kebakaran, mereka menggunakan alat berat untuk membuka lahan,” jelasnya.

Penyidik juga telah memeriksa pemilik alat berat yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tersebut disewa oleh para tersangka untuk keperluan pembersihan lahan jauh sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

“Alat berat itu disewa oleh tersangka untuk membuka atau membersihkan lahan di lokasi,” tambah Teddy.

Selain itu, polisi turut mendalami sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan pihak perusahaan terkait aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil sementara, perusahaan disebut telah memberikan peringatan kepada para perambah agar tidak beraktivitas di kawasan HGU tersebut.

“Pihak perusahaan sebelumnya sudah mengingatkan, dan hal ini menjadi bagian dari materi penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bibit kelapa sawit, kuitansi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melibatkan ahli guna membangun konstruksi perkara secara ilmiah.

“Pembuktian akan kami lakukan secara saintifik dengan melibatkan sejumlah ahli,” tegas Teddy.

Ia menambahkan, kedua tersangka bukan berasal dari pihak korporasi, melainkan masyarakat yang diduga menguasai dan mengelola lahan secara ilegal.

Kasus di Bengkalis ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum karhutla sepanjang 2026 di Riau. Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik oleh tingkat Polda maupun jajaran Polres di daerah.

“Terkait 26 kasus itu, penyebarannya merata di berbagai wilayah. Penegakan hukum terus kami lakukan, baik oleh Polda maupun jajaran Polres,” pungkasnya.(***)

Terkini