Sembunyikan Sabu di Kotak Kipas, Seorang Gadis Ditangkap Polisi di Lirik Inhu

Sembunyikan Sabu di Kotak Kipas, Seorang Gadis Ditangkap Polisi di Lirik Inhu
Terduga Narkoba Diamankan Polisi

RENGAT, LIPO - Polisi menangkap seorang wanita berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Melvi diamankan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu di depan gerai ritel Alfamart, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Selasa (11/8/2026) dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Warga melaporkan adanya seorang wanita bernama MA alias Melvi yang kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari," kata Misran, Rabu (12/8/2026).

Laporan itu diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Melvi berada di depan Alfamart Desa Lambang Sari. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi.

Saat diinterogasi, Melvi mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukajadi RT 006/RW 003, Kecamatan Lirik.

Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk penggeledahan. Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah kotak kipas merk Jamay berisi 3 bungkus diduga sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong.

Namun penggeledahan belum selesai. Saat hendak dibawa ke mobil patroli, Melvi disebut mengeluarkan 1 paket diduga sabu dari saku celananya.

"Dari penggeledahan tersebut, total ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram," jelas Misran.

Selain 4 paket sabu, polisi turut menyita barang bukti lain, seperti 1 lembar plastik pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 kotak kipas merk Jamay, 1 unit HP warna hitam, 1 helai celana panjang hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street silver BM 6004 VP. 

Saat ini MA alias Melvi alias Ayu, ditetapkan sebagai tersangka. Dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Misran.****”

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index