PEKANBARU, LIPO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau segera merampungkan penanganan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang melibatkan dua anggotanya, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet.
Seluruh tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, konsultasi, hingga kajian terhadap tata tertib dan kode etik DPRD Riau telah dilakukan. Saat ini, BK tinggal menyusun poin-poin kesepakatan hasil mediasi sebelum menentukan keputusan akhir.
Ketua BK DPRD Riau, Imustiar, mengatakan, proses penanganan perkara tersebut sudah berada pada tahap akhir.
“Masih tahapan itu lagi, tinggal pada posisi pengambilan keputusan,” ujar Imustiar, Sabtu 15 Agustus 2026.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, BK telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Konsultasi serta kajian terhadap ketentuan tata tertib dan kode etik juga telah diselesaikan.
“Proses keterangan sudah, proses konsultasinya sudah. Tentang namanya, kajian terhadap tatib dan kode etik kita sudah,” jelasnya.
Namun, perkara ini tidak berlanjut ke mekanisme persidangan. BK memilih penyelesaian melalui mediasi setelah kedua pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai.
Imustiar menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 tata beracara. Dalam aturan tersebut, proses persidangan tidak diteruskan apabila pihak yang terlibat memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Karena dalam tata beracara itu diatur, sidang tidak bisa dilakukan kalau beliau berdua berniat untuk mediasi. Dan itu diatur dalam Pasal 10 tata beracara,” katanya.
Proses mediasi telah difasilitasi oleh BK bersama Ketua DPRD Riau. Parisman dan Indra Gunawan Eet juga telah dimintai keterangan dan sama-sama menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Sudah mediasi. Beliau berdua sudah kita tanya, sudah mau. Kedua belah pihak sudah mau, cuma isi poin-poin mediasinya yang mau kita rumuskan,” ungkap Imustiar.
Dengan selesainya proses mediasi, BK kini fokus merumuskan poin-poin kesepakatan yang akan menjadi bagian dari penyelesaian perkara. Setelah itu, BK akan menentukan keputusan final sesuai hasil penanganan yang telah dilakukan.
Imustiar berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hasilnya bisa disampaikan kepada publik.
“Kita doakan memudahkan kita secepatnya bisa mengumumkan ini,” ujarnya.
Meski demikian, BK belum menetapkan waktu pasti pengumuman keputusan. Padatnya agenda DPRD Riau, ditambah adanya sejumlah perubahan kegiatan, turut menjadi pertimbangan.
Imustiar memastikan proses penanganan tetap berjalan hingga seluruh poin mediasi dan administrasi penyelesaian perkara dirampungkan.*****