Polda Riau Ungkap 35 Kasus Karhutla, 38 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:23:27 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Daerah Riau mencatat telah mengungkap 35 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026. Dari puluhan kasus itu, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersangka terbaru bertambah setelah jajaran Polres Rokan Hilir kembali menetapkan satu orang pelaku pembakaran lahan di wilayah Sinaboi.

"Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi. Ada 30 hektar yang dibuka lahannya dengan cara dibakar," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan usai Rakor Penanggulangan Karhutla di GOR Mapolda Riau, Kamis (27/8/2026).

Dengan penambahan tersebut, total tersangka karhutla yang diproses hukum oleh Polda Riau dan jajaran kini mencapai 38 orang.

Irjen Herry mengungkapkan, dari 35 perkara yang ditangani, modusnya masih didominasi oleh perorangan yang membuka lahan untuk perkebunan dengan cara dibakar. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan korporasi.

"Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan," jelasnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pemadaman di lapangan.

"Kita akan terus melakukan penegakan hukum," tegas Herry.

Selain kasus yang terjadi di tahun 2026, Polda Riau juga memastikan penuntasan perkara karhutla tahun 2025. Sebanyak tiga orang tersangka kasus tahun lalu telah divonis berkekuatan hukum tetap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Tiga orang itu sudah inkrah, sudah P21, dan sudah menjalani. Itu kasus tahun lalu, tahun 2025. Kasus tahun lalu sudah inkrah, sudah ada di dalam sel, dalam lapas," kata Herry.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, namun juga pada efek jera melalui penindakan hukum.

"Penindakan terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang," pungkasnya.*****

 

 

Terkini