Terjadi di Bengkalis Riau: CCTV di Sidang Ungkap Dugaan Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Tersangka

Terjadi di Bengkalis Riau: CCTV di Sidang Ungkap Dugaan Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Tersangka
Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan

BENGKALIS, LIPO - Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 menuai keberatan dari pihak keluarga.

Istri Rudi, Rika Octavia, menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia pun menyiapkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam Mabes Polri.

Rika menyebut, keberatan itu muncul setelah fakta-fakta terungkap dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis, yang justru tidak sejalan dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

"Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rika kepada riauaktual.com, Rabu (26/8/2026) malam.

Rudi sendiri selama ini berstatus sebagai korban dalam perkara pengeroyokan yang masih disidangkan di PN Bengkalis. Akibat peristiwa itu, ia mengalami luka dan sempat menjalani pengobatan.

Karena itu, keluarga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka penganiayaan ringan.

"Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Rika.

Menurutnya, rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga ikut melakukan pemukulan. Namun hingga kini, belum ada pengembangan penyidikan terhadap pihak lain tersebut.

"Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat?" ujarnya.

Keluarga pun meminta Propam Mabes Polri turun tangan memeriksa proses penyidikan di Polsek Mandau dan pengawasan dari Polres Bengkalis.

"Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku," kata Rika.

Ia menegaskan, laporan ke Propam bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

"Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri," imbuhnya.

Rika juga meminta seluruh alat bukti yang muncul di persidangan - mulai dari CCTV hingga keterangan saksi - ditelaah secara objektif.

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Mobil Toyota Calya yang dikendarai Abdul Rahman bin Abdul Muis disebut hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax milik Rudi saat melaju dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Teguran Rudi berujung cekcok hingga kontak fisik. Rudi mengaku mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh, namun kemudian mendapat pukulan dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, Rudi melapor ke Polsek Mandau. Polisi kemudian menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka dan perkaranya kini disidangkan di PN Bengkalis dengan agenda sidang lanjutan pada awal September 2026.

Di tengah persidangan itu, Rudi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

Rencana pelaporan ke Propam Mabes Polri tersebut akan ditembuskan ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, dan Kejari Bengkalis.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pengeroyokan

Index

Berita Lainnya

Index