Pesan Wanita Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas di Kamar Hotel

Ahad, 30 Agustus 2026 | 13:40:57 WIB
Terduga Pelaku Diamankan Polisi

PEKANBARU, LIPO - Niat memesan perempuan melalui aplikasi MiChat berujung petaka. Seorang pria berinisial MR (34) menjadi korban pemerasan disertai ancaman kekerasan di dalam kamar hotel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 14 Agustus 2026, di sebuah hotel di Jalan Melur. Korban yang telah check-in kemudian memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan pesanan korban tiba di kamar. Saat keduanya tengah tawar-menawar, dua pria tak dikenal tiba-tiba masuk dan mengancam korban.

Tak berhenti di situ, beberapa orang lainnya kemudian menyusul masuk ke kamar. Komplotan tersebut lalu merampas barang-barang milik korban.

"Barang yang dibawa pelaku yakni satu unit Vivo Y21, satu unit Redmi Note 15 dan power bank berkapasitas 60.000 mAh," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (29/8/2026).

Usai merampas barang korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban di dalam kamar.

Korban kemudian melapor ke Polsek Sukajadi pada 15 Agustus 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua tersangka berinisial FS dan DS berhasil diamankan lebih dulu di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Jumat, 29 Agustus 2026, tiga tersangka lain yakni CT (42), PS (22), dan JM (19) ditangkap di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh.

"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Romi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK, serta tiga unit handphone merek Vivo, Samsung dan Realme.

Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial K, P, S, dan G.

Kelima tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.*****

 

Terkini