Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 40 Tersangka Diamankan

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 40 Tersangka Diamankan
Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan/lipo

PEKANBARU, LIPO — Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, total 37 perkara berhasil ditangani dengan jumlah 40 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade yang juga didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satreskrim di jajaran Polres. Upaya ini dilakukan seiring masih ditemukannya titik api (hotspot) di beberapa kabupaten di Provinsi Riau.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat tambahan tiga perkara yang berhasil diungkap. Salah satunya terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi pada 6 Agustus 2026.

Kasus lain diungkap di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), warga setempat. Sementara itu, di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, polisi juga mengamankan tersangka EPT (48) terkait kebakaran lahan yang sempat menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir.

Secara rinci, penanganan perkara karhutla tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Polresta Pekanbaru 2 kasus dengan 2 tersangka, Pelalawan 7 kasus dengan 8 tersangka, Indragiri Hilir 7 kasus dengan 7 tersangka.

Kemudian Bengkalis 7 kasus dengan 8 tersangka, Kampar 4 kasus dengan 3 tersangka, Dumai 1 kasus dengan 1 tersangka, Rokan Hilir 3 kasus dengan 3 tersangka, Indragiri Hulu 3 kasus dengan 3 tersangka dan Meranti 1 kasus dengan 1 tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.

Ade Kuncoro menjelaskan, mayoritas kasus yang ditangani menunjukkan adanya unsur kesengajaan, yakni membuka lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, baik sawit maupun tanaman hortikultura.

Selain itu, terdapat pula kasus yang dipicu kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga merambat ke lahan sekitar.

“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation guna mengungkap fakta secara objektif. Penindakan dilakukan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga dapat menyasar korporasi apabila ditemukan keterlibatan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Polda Riau menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Setiap kejadian kebakaran akan diproses secara profesional melalui penyelidikan dan penyidikan yang berbasis fakta dan alat bukti.

“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index