Jalan di Kampar Rusak Parah Akibat Truk Kelebihan Muatan, DPRD Riau Ancam Cabut Izin Tambang

Rabu, 09 September 2026 | 11:56:37 WIB
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Kondisi jalan di Kabupaten Kampar saat ini semakin memprihatinkan. Banyak warga mengeluh karena jalan-jalan di sana rusak parah. Penyebab utamanya adalah truk-truk besar pengangkut pasir, batu, dan hasil sawit yang muatannya jauh melebihi batas kemampuan jalan.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani masalah ini. Menurutnya, jalan di Kampar hanya dirancang untuk menahan beban sekitar 15–16 ton, tapi kenyataannya banyak truk bermuatan 30–40 ton melintas di sana. Akibatnya, jalan cepat rusak dan merugikan masyarakat.

"Jalan yang dibangun pakai uang rakyat ini malah dihancurkan oleh kendaraan berat yang kelebihan muatan. Ini yang membuat warga geram," ujar Edi, Rabu 9 September 2026.

Pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan truk-truk yang kelebihan muatan. Jika perusahaan tetap bandel dan tidak mau mengindahkan aturan, kata Edi, pemerintah bisa mencabut izin usaha mereka.

Komisi III juga menyoroti adanya tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Dari laporan awal, ada aktivitas tambang kecil di lahan sekitar 1,5 hektare yang mengaku hanya melayani kebutuhan warga setempat. Namun DPRD tetap akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Kalau mau usaha, urus izinnya. Kalau tidak punya izin, ya harus ditutup. Tidak boleh ada usaha yang merugikan rakyat dan lingkungan," tegasnya.

DPRD juga mengingatkan perusahaan kelapa sawit di sekitar Kampar agar tidak seenaknya menggunakan jalan umum untuk kepentingan logistik mereka. Jalan yang dibangun dengan APBD adalah fasilitas publik, bukan untuk kepentingan segelintir perusahaan.

Edi menambahkan, jika kerusakan jalan terus terjadi dan pengusaha tidak mau bekerja sama, maka akan ada tindakan gabungan dari berbagai instansi. Bahkan, kata dia, bisa saja warga yang sudah kesal akan turun melakukan protes.

Meski begitu, DPRD tetap menganggap pelaku usaha sebagai mitra dalam pembangunan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tapi semua itu harus dengan syarat: mereka harus taat aturan dan bertanggung jawab.

Salah satu yang akan diperiksa adalah bukti pembayaran pajak. "Katanya sudah bayar pajak. Nanti saat kami turun, kami minta buktinya. Mana pajak yang sudah dibayarkan?" ujar Edi.

Jika ditemukan ada tunggakan pajak, perusahaan wajib melunasinya. Kalau tidak, operasional mereka bisa dibekukan.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan soal bahaya lubang bekas tambang yang sering ditinggalkan begitu saja. Lubang-lubang itu bisa membahayakan warga dan merusak lingkungan. Karena itu, setiap perusahaan tambang wajib memiliki rencana reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang.

"Kalau sudah ada aturannya, harus dijalankan. Lokasi bekas tambang harus dikembalikan seperti semula, agar tidak membahayakan," pungkas politisi Gerindra ini.*****

 

Terkini