Simpan Sabu di Kipas Angin, Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Senin, 14 September 2026 | 11:17:40 WIB
Terduga Pengedar Narkoba

INHU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.

Pelaku yang diamankan berinisial JMR alias Eri (36), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Ia dibekuk di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, pada Kamis (10/9/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Merak.

"Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Misran, Senin (14/9/2026).

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel. Setelah mengantongi identitas pelaku yang kerap bertransaksi di lokasi tersebut, tim mendapat informasi bahwa Eri berada di tepian Jalan Merak dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Dari hasil interogasi awal, Eri mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Polisi kemudian membawa Eri ke rumah tersebut untuk penggeledahan. Di sana, petugas menemukan 11 bungkus sabu lain yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kipas angin berwarna putih.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 12 bungkus dengan berat kotor 42,30 gram.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Eri mengaku masih menyimpan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di rumah keponakannya yang masih berada di Dusun Wonorejo.

"Di bagian dapur ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi dua unit timbangan digital, satu sendok plastik dan satu pak plastik pembungkus," jelas Misran.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu dan satu unit kipas angin putih yang dipakai menyembunyikan sabu.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Eri dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*****

 

Terkini