PEKANBARU, LIPO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan AM, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan serta jual beli kawasan hutan konservasi tanpa izin.
Kawasan yang diduga diperjualbelikan berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis—bagian dari bentang alam Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (12/9/2026).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, pada akhir Agustus lalu.
“Dari titik api yang terdeteksi, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan indikasi adanya praktik perambahan hingga jual beli kawasan hutan secara ilegal dan terorganisir,” ujar Fahrian, Ahad (13/9/2026).
Karhutla tersebut pertama kali terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil pemetaan menunjukkan lokasi yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi. Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan motif di balik kebakaran.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan AM dalam memfasilitasi penjualan lahan hutan kepada dua pihak berbeda. Total luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai 284 hektare, terdiri dari satu kaveling seluas 270 hektare dan satu kaveling lainnya seluas 14 hektare.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tidak sah. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah berasal dari hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
“Tersangka menggunakan tanda tangan dan stempel resmi kantor desa tanpa sepengetahuan maupun izin Penjabat Kepala Desa, guna melegalkan transaksi tersebut,” kata Fahrian.
Polisi juga mengungkap adanya aliran dana yang diterima tersangka dari transaksi ilegal itu. Untuk penjualan lahan seluas 270 hektare, AM diduga menerima Rp1,9 miliar, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer. Sementara dari penjualan lahan 14 hektare, tersangka diduga memperoleh Rp140 juta.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp2,04 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami alur transaksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(***)