Kejagung Dalami Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung, Dua Saksi Diperiksa Maraton

Senin, 28 September 2026 | 19:16:10 WIB

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) tancap gas mengusut dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.

Pada Senin (28/9/2026), tim penyidik memeriksa 2 orang saksi kunci untuk memperkuat pembuktian perkara yang terjadi di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah inisial NAH dari Perum Perhutani, inisial WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung. 

Keduanya dicecar soal mekanisme penggunaan kawasan hutan, perizinan, hingga pengawasan di lapangan terkait aktivitas PT PSMI di areal milik negara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara naik ke tahap selanjutnya.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Diketahui, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara yang seharusnya dikelola oleh Inhutani V, namun diduga digunakan secara ilegal untuk aktivitas perkebunan oleh PT PSMI tanpa prosedur yang sah.

Penyidikan kasus ini menjadi atensi karena menyangkut potensi kerugian negara dari sektor kehutanan dan perkebunan yang nilainya tidak kecil.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.

Hingga kini, tim JAMPIDSUS masih terus mendalami peran para pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain maupun penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.*****

 

Terkini