Kejagung Amankan Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Dicokok di Rumah Warga

Kejagung Amankan Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Dicokok di Rumah Warga
Inisial MTP, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM /F: ist

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak. Tersangka kelima dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 berhasil diamankan.

Tersangka adalah MTP, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.

MTP ditangkap paksa di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB dini hari.

Penangkapan dilakukan karena MTP mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan Jumat (25/9/2026).

"Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," tulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (28/9/2026).

Setelah identitas dipastikan, pukul 01.28 WIB tim langsung membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya pada Jumat (25/9/2026), Tim Penyidik JAMPIDSUS telah menetapkan 4 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi. MTP sebenarnya sudah diumumkan sebagai tersangka, namun tidak hadir sehingga dilakukan pengamanan paksa.

Kejagung menegaskan penindakan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

MTP dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index