Kasus KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi, Kejagung Periksa Sekretaris DPRD dan Kemendagri

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:30:21 WIB
Ilustrasi/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP terus dikebut Kejaksaan Agung.

Senin (12/10/2026), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa 3 saksi baru untuk memperkuat pembuktian.

Mereka adalah MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, dan CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus ini bukan perkara baru. Jampidsus mengambil alih dari Kejari Bekasi sejak Agustus 2026 karena ada kendala teknis. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Konstruksinya, PT Migas Kota Bekasi bekerja sama dengan PT Pertamina EP mengelola sumur minyak di Kota Bekasi periode 2009-2024. KSO ini juga melibatkan pihak swasta, yakni PT Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran. Perusahaan daerah baru dibentuk setelah kerja sama berjalan, tidak ada izin dari DPRD Kota Bekasi, dan tidak mengantongi izin Kementerian ESDM.

Karena itu, pada 17 September 2026 lalu, Jampidsus menggeledah 6 lokasi: Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Tower Jakarta.

Sejumlah dokumen RKA dan perjanjian kerja sama disita. Sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa direksi PT Migas Bekasi, pejabat Foster Oil, hingga puluhan ASN Pemkot Bekasi.

Anang menegaskan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.*****

 

Terkini