PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga akhir November 2026, atau sekitar satu setengah bulan.
Anggota DPRD Riau, Abdullah, mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur dan pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, pada program pemutihan pertama, respons masyarakat sangat baik. Karena itu, program dilanjutkan dengan waktu yang lebih panjang.
"Kita berharap di program kedua ini, tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau menurun signifikan," ujarnya, Kamis 15 Oktober 2026.
Dengan menurunnya tunggakan, pajak kendaraan akan menjadi pendapatan daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten. Abdullah menjelaskan, kabupaten mendapatkan bagian 66 persen dari pendapatan pajak kendaraan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Sebab, selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
"Bayar pokoknya saja. Ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban pemilik kendaraan," katanya.
Abdullah memohon seluruh masyarakat Provinsi Riau mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.
Terkait persyaratan KTP asli yang selama ini dikeluhkan masyarakat, Abdullah menyebut sudah ada kesepakatan atau MOU pada Mei lalu dengan pihak terkait. Untuk tahun 2026 hingga akhir Desember 2026, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik awal.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku sampai Desember 2026. Mulai Januari 2027, pembayaran pajak kendaraan kembali mewajibkan penggunaan KTP. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk mengurus balik nama kendaraan ke pemilik yang sekarang.
"Silakan maksimalkan meskipun tanpa KTP pemilik awal kendaraan," pungkasnya.*****