Lapak Pedagang Mebel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Terancam Dibongkar, In Sebabnya

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:25:59 WIB

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap pedagang mebel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Hal tersebut berkaitan dengan tidak diindahkannya sosialisasi dan SP1 yang telah dilayangkan sebelumnya terkait penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Hari ini sudah kita berikan SP2 terhadap pedagang mebel di samping Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman. Karena tidak ada perubahan terhadap sosialisasi dan SP1 yang sebelumnya sudah kita berikan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sri Sadono, Senin (26/10/2026).

Dikatakan Sri Sadono, Pemprov Riau tidak membatasi aktivitas berjualan bagi masyarakat. Hanya saja, perlu diperhatikan tempat ataupun lokasi berjualan, yang tidak menggunakan bahu jalan ataupun trotoar.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan, karena mereka berada di lahan sendiri. Namun, untuk yang melanggar aturan, perlu kita tertibkan. Karena, mereka meletakkan jualannya di trotoar dan mendirikan tenda berupa terpal di atas trotoar," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Dikatakan Sri Sadono, Satpol PP Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir pekan ini kepada pedagang untuk dapat menertibkan dagangannya secara mandiri.

"Tenggat waktunya hingga akhir pekan ini. Jika tiga hari kedepan tidak diindahkan, akan kita berikan SP3. Dan sehari setelahnya, jika memang pedagang tidak merapikan, maka akan kita lakukan pembongkaran terhadap tenda ataupun dagangan yang berada di atas trotoar tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Dari hasil di lapangan, sebanyak 9 lapak toko mebel yang melanggar aturan tata ruang.

Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan diantaranya, memakai trotoar sebagai tempat usaha dan mengambil hak pejalan kaki. Kemudian memasang terpal di atas trotoar.*****

 

Terkini