Pekanbaru, LIPO - Hingga Oktober 2026, wilayah Riau masih dihadapkan pada persoalan klasik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta ancaman kabut asap.
Kendati demikian, kondisi cuaca dalam beberapa hari terakhir yang sempat diguyur hujan membantu menjernihkan kembali langit Riau dari kabut asap.
?Situasi ini menegaskan urgensi evaluasi terhadap efektivitas adaptasi dan mitigasi dalam penanganan bencana ekologis di tingkat tapak, serta perlunya sinergi lintas sektor secara berkelanjutan guna merumuskan langkah antisipatif ke depan.
"Kita semua tahu, hingga Oktober 2026 ini, kita masih terus dihadapkan pada persoalan kebakaran lahan. Bahkan Riau sendiri juga menghadapi kondisi kabut asap yang sampai saat ini, yang alhamdulillah dua hari ini kita diguyur hujan dan langit sudah nampak cerah," sebut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Tarmizi SH MH dalam kegiatan **Diskusi & Media Briefing: Satu Dekade NDC Indonesia-Dampak Kabut Asap dan Arah Kebijakan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Sumatera di sebuah cafe Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk membahas dampak kabut asap serta arah kebijakan mitigasi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera.
Menurut Tarmizi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah adaptasi dan mitigasi yang lebih serius dalam penanganan kebakaran lahan.
Dalam diskusi tersebut, Tarmizi menyoroti komitmen Indonesia, Sumatera dan Riau dalam penanganan dampak perubahan iklim, sekaligus meminta tanggapan dari berbagai pihak yang selama ini berkecimpung di bidangnya masing-masing untuk memberikan dukungan terhadap upaya penanganan perubahan iklim. Dan pada 2016 Indonesia telah meratifikasi komitmen internasional terkait penanganan perubahan iklim. Salah satu komitmen utama Indonesia dalam kesepakatan global itu adalah penanganan dampak perubahan iklim.
"Pada hari ini menjadi momentum penting, satu dekade setelah Indonesia meratifikasi kebijakan pada tahun 2016 terkait dengan komitmen perubahan iklim. Nah, salah satu komitmen Indonesia adalah terkait penanganan perubahan iklim itu sendiri," sebut Tarmizi menekankan, komitmen global tersebut perlu dievaluasi secara kritis, siapa yang sudah menjalankan, dan sejauh mana komitmen itu diterjemahkan dalam program, kegiatan, serta aksi-aksi penanganan dampak perubahan iklim di lapangan.
"Komitmen global tersebut tentu harus kita lihat, sampai di mana sampai saat ini yang diterjemahkan dalam program kegiatan serta aksi-aksi penanganan dampak perubahan iklim itu sendiri," tegas Tarmizi, memaparkan pentingnya penguatan langkah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, khususnya dalam menghadapi tantangan krisis ekologi di wilayah Riau dan Sumatera.
Merefleksikan momentum satu dekade Nationally Determined Contribution (NDC) pasca-Perjanjian Paris di Jakarta, ungkap Tarmizi, Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi komitmen tersebut ke dalam kerangka kebijakan nasional, yakni melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
?Komitmen utama tersebut berfokus pada upaya nyata penanganan perubahan iklim, yang mencakup aspek mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca serta program-program adaptasi terhadap dampak perubahan iklim global.
"Momentum satu dekade pasca ratifikasi komitmen iklim harus menjadi refleksi atas sejauh mana Indonesia, khususnya Sumatera dan Riau, menerjemahkan janji global tersebut ke dalam aksi nyata penanganan perubahan iklim," katanya.(rls)