Karhutla Meluas, Jikalahari Soroti Lemahnya Perlindungan Gambut di Riau

Karhutla Meluas, Jikalahari Soroti Lemahnya Perlindungan Gambut di Riau
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo SE/ist

Pekanbaru, LIPO - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyoroti dominasi kawasan peruntukan budidaya di Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) di Provinsi Riau.

Kondisi ini dinilai dapat menjadi kendala dalam upaya restorasi atau pemulihan ekosistem gambut.

"Berdasarkan hasil tumpang susun data FEG dengan pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, sebanyak 93,90 persen kawasan FEG berada di kawasan peruntukan budidaya," ungkap Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo SE dalam kegiatan **Diskusi & Media Briefing: Satu Dekade NDC Indonesia-Dampak Kabut Asap dan Arah Kebijakan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Sumatera di sebuah cafe Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Dari proporsi tersebut, beber Okto, kawasan peruntukan hutan produksi mendominasi sebesar 59,45 persen, disusul kawasan peruntukan perkebunan sebesar 25,73 persen. Sementara itu, kawasan FEG yang berada di kawasan lindung hanya mencapai 5,72 persen.

Menurut Okto, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut di Riau. Sebab, sebagian besar kawasan gambut berada dalam ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan budidaya dan usaha.

Padahal, regulasi mengenai perlindungan ekosistem gambut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014, mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

“Dengan dominasi kawasan peruntukan budidaya tersebut, upaya restorasi atau pemulihan gambut akan menghadapi tantangan. Status ruangnya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya dan usaha,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peninjauan terhadap kesesuaian pola ruang dengan kebutuhan perlindungan ekosistem gambut. Penataan ruang yang memperhatikan fungsi ekologis gambut diperlukan agar upaya pemulihan tidak berbenturan dengan peruntukan kawasan untuk kegiatan usaha.

Okto menilai, perlindungan ekosistem gambut perlu menjadi perhatian dalam kebijakan tata ruang di Riau. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis gambut sekaligus mendukung upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Catatan Jikalahari, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas. Kabut asap menyebabkan Indeks Standar Kualitas Udara (ISPU) mencapai kategori berbahaya. Hingga 15 Oktober, sebanyak 15 kematian dilaporkan berkaitan dengan karhutla dan kabut asap di berbagai wilayah Indonesia. Jikalahari menilai pemerintah gagal mewujudkan janji mencegah karhutla dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Sebanyak 306.309 kasus ISPA tercatat di tujuh provinsi, 35.910 ribu kasus diantaranya tercatat di Riau. Analisis Jikalahari menggunakan citra satelit Suomi NPP–VIIRS mendeteksi 6.447 hotspot sepanjang 2026. Sebanyak 4.409 titik atau 68 persen berada di lahan gambut. Sebanyak 1.195 titik hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan, terdiri atas 231 titik di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 964 titik di perkebunan kelapa sawit.

Jikalahari menemukan kegagalan penanggulangan karhutla terjadi secara berlapis, mulai dari pencegahan yang tidak memadai, pemulihan gambut yang terbengkalai, hingga penegakan hukum terhadap korporasi dan perlindungan masyarakat yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Kegagalan tersebut tercermin dalam lima persoalan utama. Pertama, lemahnya pencegahan, ketika peringatan El Nino tidak diikuti penguatan anggaran dan kesiapsiagaan, sementara anggaran BNPB turun sekitar 90 persen dibandingkan 2024. Kedua, lemahnya pengawasan korporasi dan pemulihan gambut. Ketiga, tidak konsistennya perlindungan kesehatan warga, dengan temuan Rumah Oksigen yang terkunci atau tidak aktif, keterbatasan tenaga medis dan perlengkapan di posko Kesehatan.

Keempat, belum tuntasnya penegakan hukum, karena hingga rilis ini disusun belum ada korporasi dari laporan Jikalahari pada 2025 dan 2026 yang diumumkan sebagai tersangka. Kelima, lemahnya komunikasi publik pemerintah dan instansi negara.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pemerintah belum mampu memastikan pencegahan karhutla, pemulihan gambut, perlindungan warga, dan penegakan hukum berjalan efektif. Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran justru diwarnai karhutla yang terus meluas, paparan asap yang tiada habisnya, dan belum jelasnya pertanggungjawaban korporasi.(rls)
?

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#FGD

Index

Berita Lainnya

Index