Perkara PT PSMI di Areal Inhutani V Lampung, Jampidsus Dalami Peran Auditor

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:03:04 WIB
Ilustrasi/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kehutanan.

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni inisial AI selaku Auditor PT PSMI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2026).

Anang menjelaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung yang digunakan untuk perkebunan oleh PT PSMI.

Penyidik kini tengah mendalami aspek legalitas perizinan, pemanfaatan kawasan, serta potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tersebut.

Pemeriksaan auditor internal PT PSMI dinilai penting untuk mengungkap alur keuangan dan tata kelola perusahaan terkait penggunaan kawasan hutan tersebut.*****

 

Terkini