DPRD Desak PLN Hapus Denda Puskesmas Umban Sari: Bukan Mencuri, Tapi Menyelamatkan Pelayanan

Senin, 14 September 2026 | 20:01:00 WIB
Irman Sasrianto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Polemik denda Rp60 juta yang dibebankan PLN kepada Puskesmas Umban Sari belum berakhir. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta PLN mengkaji ulang, bahkan menghapus sanksi tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) kedua antara Komisi I, PLN, dan Pemko Pekanbaru, Senin (14/9/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, menegaskan pihaknya tidak membenarkan penyambungan listrik di luar prosedur. Namun, menurutnya, denda tidak bisa dipukul rata tanpa melihat kronologi di lapangan.

Kasus ini bermula saat listrik Puskesmas Umban Sari padam pada sore hingga malam hari. Padahal pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti.

Pihak puskesmas kemudian menghubungi biro PLN untuk membantu. Solusi yang diambil saat itu adalah penyambungan langsung atau bypass.

"Ketika listrik Puskesmas padam pada malam hari, pihak Puskesmas menghubungi biro PLN dan melakukan tindakan hubungan langsung," kata Irman usai RDP.

Bypass itu berlangsung beberapa jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga pagi hari. Setelah itu, puskesmas kembali menghubungi PLN melalui layanan 123 untuk penanganan lanjutan.

Irman menyebut, tindakan itu dilakukan demi menjaga fasilitas vital. Salah satunya mesin pendingin untuk menyimpan obat dan vaksin agar kualitasnya tidak rusak.

"Kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak memahami persoalan teknis kelistrikan. Yang jelas bagi mereka, listrik Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, kejadian tersebut berujung pada denda sekitar Rp60 juta dari PLN.

Komisi I menilai besaran denda itu perlu dihitung ulang. Jika memang ada pelanggaran, sanksi tetap harus ada, tetapi harus sesuai dengan kronologi dan niatnya.

"Kami tidak menyepakati pencurian arus listrik. Namun, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan kronologi permasalahan," tegas politisi PAN itu.

"Komisi I menekankan agar PLN mengkaji dan menghitung ulang nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, dihapus," tambahnya.

Alasan lain, Pemko Pekanbaru tidak punya anggaran untuk membayar denda itu. Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan BPKAD, tidak ada pos anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk keperluan tersebut.

Dalam RDP itu, Komisi I juga meminta PLN tidak memutus aliran listrik Puskesmas Umban Sari selama persoalan masih dibahas.

"Jangan sampai ada pemutusan karena persoalan ini masih dalam proses. Komisi I sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari titik temu," kata Irman.

Perwakilan PLN Rumbai menyatakan akan meneruskan rekomendasi Komisi I kepada pimpinan PLN untuk ditindaklanjuti.

" PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini kepada pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," ujar Irman.

RDP dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, serta anggota Komisi I Firmansyah, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif. Dari Pemko hadir Kepala Puskesmas Umban Sari, perwakilan BPKAD dan Dinas Kesehatan. Sementara dari PLN hadir perwakilan PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai.

Hingga RDP berlangsung, pelayanan di Puskesmas Umban Sari dipastikan tetap berjalan dan belum ada pemutusan listrik.****

 

 

Terkini