PEKANBARU, LIPO - Revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah tak kunjung tuntas. Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menilai tarik-ulur kewajiban antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pengelola menjadi biang kerok mandeknya proyek tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat bersama antara Komisi II, PT AAS, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyebut ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan kedua belah pihak agar proyek kembali berjalan sesuai rencana awal.
"Setelah rapat dengan PT Ali Akbar Sejahtera dan Disperindag Kota Pekanbaru, kami di Komisi II melihat ada beberapa hal yang perlu diselesaikan," kata Bagus Oka.

Salah satu yang paling krusial adalah penyesuaian Detail Engineering Design (DED). PT AAS dikabarkan ingin mengajukan addendum atau perubahan perjanjian kerja sama dengan Pemko Pekanbaru.
Di sisi lain, hak dan kewajiban masing-masing pihak juga belum diperjelas. Kondisi ini dinilai terus menghambat pembangunan.
"Yang pertama ada penyesuaian DED. Mungkin dari pihak PT AAS ingin addendum baru. Sedangkan ada hak dan kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PT AAS yang harus diselesaikan," ujarnya.
Bagus Oka menilai komunikasi yang tidak berjalan optimal menjadi faktor utama terhambatnya revitalisasi. Ditambah lagi, sejumlah perubahan yang belum tuntas membuat tahapan pembangunan meleset dari jadwal.
"Komunikasi yang belum terlaksana dengan baik dan ada perubahan-perubahan yang masih belum tuntas membuat pembangunan atau renovasi Pasar Bawah tidak berjalan sesuai tahapan yang direncanakan sejak awal," jelasnya.
Terkait Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah dilayangkan Pemko Pekanbaru, Bagus Oka menyebut hal itu sebagai kesempatan terakhir bagi PT AAS untuk berbenah.
Dalam SP3 tersebut, Pemko masih memberi ruang bagi PT AAS untuk menuntaskan pembangunan sekaligus membayar kontribusi yang menjadi kewajibannya.
"Di SP3 tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada PT AAS untuk menyelesaikan pembangunan dan kontribusi yang wajib dibayar, yaitu sekitar Rp600 juta per tahun," ungkapnya.
Kontribusi itu, kata Bagus Oka, mulai ditagih Pemko setelah kerja sama berjalan sekitar tiga tahun.
Politisi Gerindra itu mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia meminta Pemko dan PT AAS segera duduk bersama mencari penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme administratif yang jelas.
Jika tidak ada titik temu, ia mendorong penyelesaian melalui jalur hukum agar ada kepastian bagi kedua pihak.
"Kalau misalnya diselesaikan melalui SP3, harus ada penyelesaian melalui mekanisme Pengadilan Negeri supaya terdapat win-win solution," tegasnya.
Bagus Oka berharap seluruh persoalan yang menghambat revitalisasi segera tuntas, sehingga Pasar Bawah bisa kembali dibangun dan memberi kepastian bagi pedagang maupun masyarakat Pekanbaru.*****