Dewan Inhil Setujui 6 Ranperda Tahun 2016

Dewan Inhil Setujui 6 Ranperda Tahun 2016
DPRD Kabupaten Inhil menggelar Rapat Paripurna/LIPO
Tembilahan, LIPO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2016, di aula gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/9/2016) malam.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, DR Syahruddin didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD lainnya ini dihadiri Bupati yang diwakili Asisten I Setda, Afrizal, Unsur Forkopimda dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Rapat Paripurna yang diikuti 38 Anggota DPRD ini, dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil yang dibacakan juru bicaranya Hj Okta Hasanatang.

Dari penyampaian laporan Pansus, diketahui bahwa DPRD menyetujui 6 buah Ranperda Kabupaten Inhil tahun 2016, yakni :
1. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
2. Ranperda tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
3. Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir.
4. Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
6. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan 6 buah Ranperda antara Bupati yang diwakili Asisten I Sedat, Afrizal dengan jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil. (lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index