PEKANBARU, LIPO - Larangan Iklan Rokok di Jalan Protokol Pekanbaru, ternyata tidak dihiraukan oleh beberapa perusahaan Rokok seperti Maxis, Marlboro, Class Mild dan LA Bold.
Iklan Rokok berukuran 5 x 10 M dan halte bus tersebut, terpampang jelas sangat jelas di Jalan Sudirman depan Kantor Radio Republik Indonesia, serta Neon Box Rokok Marlboro, Maxis di sepanjang Jalan Riau.
Dari pantauan Liputanoke.com, sejak September 2016 hingga Sekarang, Neon Box Marlboro sepanjang jalan Riau masih tegak berdiri dan kokoh tidak tersentuh Oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.
Dalam surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XII/2015 tetang larangan pemasangan iklan Rokok di jalan Ruas tertentu Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai / Nangka, Jalan Gadjah Mada, Jalan Naga Sakti, Jalan Diponegoro dan jalan Patimura, tidak dipatuhi oleh Advertising maupun Pemasang Iklan.
Ditegaskan dalam surat tersebut, Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.
Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol.
Putra (Nama Samaran) seorang agen Advertising mengatakan, pihaknya tidak akan berani menaikkan iklan rokok jika ada surat edaran Walikota tentang kawasan terlarang iklan rokok di kawasan tertentu.
"Tidak bakal mungkin kami menaikkan nya. Apalagi kontrak kami dengan produser Rokok hitungan nya per tahun. Karena perhitungan sangat besar, apalagi menyangkut biaya pembuatan / produksi, IMB, dan sebagainya. Jika terjadi sesuatu hal, kami akan dituntut oleh Klien," ujarnya kepada liputanoke, Senin (19/12) di Pekanbaru.
Dilanjutkannya, Pihaknya juga mau mempertanyakan hal ini kepada Dispenda, Kenapa yang ini boleh naik, sedangkan punya kami tidak boleh. "Ini berarti, diduga ada permainan oknum-oknum atau orang kuat / berpengaruh yang memanfaatkan perizinan iklan dan reklame iklan rokok tersebut," sebutnya.
Saat dikonfirmasi liputanoke, Kabid Pendataan Pendapatan Dispenda Pekanbaru, Andry Yulius Hamidi mengatakan, merasa kecolongan untuk baliho iklan Rokok dan Halte di Jalan Sudirman depan Kantor RRI Pekanbaru.
"Saya tidak tahu adanya iklan Baliho Rokok di Jalan Sudirman itu, saya mendapat informasi hari minggu kemaren. Hari ini team akan meninjau lokasi," sebutnya.
Saat ditanya banyaknya iklan Baliho dan neon box Rokok di sepanjang Jalan Riau, Andry merasa di jalan Riau sah-sah saja untuk iklan disana.
Namun saat Liputanoke menunjukkan Surat edaran Walikota, dirinya merasa kaget dan tidak tahu kalau Jalan Riau termasuk kawasan tidak Boleh memasang iklan Rokok disana. (lipo*5)