PT PIR Dihimpit Denda Segede Gunung, DPRD Riau Turut Turun Tangan Negosiasi

PT PIR Dihimpit Denda Segede Gunung, DPRD Riau Turut Turun Tangan Negosiasi
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Komisi III DPRD Riau mengungkap adanya denda royalti sebesar Rp 92 miliar yang membebani PT Pengembang Investasi Riau (PIR), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan trading. 

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa denda tersebut murni akibat kelalaian internal PT PIR dalam pengelolaan data, bukan karena kesalahan mitra kerja sama.

"Setelah kami klarifikasi, mitra-mitra PT PIR tidak melakukan malpraktek. Masalahnya ada di pengelolaan data di internal PT PIR sendiri, mulai tahun 2018 hingga 2026 sekarang. Alasannya antara lain karena PHK dan lain-lain, tapi kita tidak tahu persis," ujar Edi Basri, Rabu 6 Maret 2026.

Menurut Edi, denda sebesar itu jika tidak dapat dinegosiasikan akan berdampak pada keuangan rakyat. 

"Kalau tidak bisa kita negosiasikan untuk dipotong atau diputihkan, otomatis uang rakyat yang akan terbebani. Ini bukan jumlah kecil, Rp 92 miliar," tegasnya.

DPRD Riau berencana membantu PT PIR bernegosiasi dengan instansi terkait dalam hal ini kementerian ESDM dalam satu hingga dua bulan ke depan. "Kita akan bantu mereka bernegosiasi agar penalti ini bisa dianulir, atau setidaknya didiskon," tambah Edi.

Edi juga memastikan bahwa mitra PT PIR, yang terdiri dari dua kelompok yaitu Ibrahim dan Zaky, siap memberikan data tambahan jika diperlukan untuk meringankan beban denda. Kedua kelompok tersebut bergerak di bidang penambangan dan trading.

"Setelah kita teliti, tidak ada kelemahan dalam kontrak kemitraan maupun kelalaian mitra. Namun, tata kelola internal PT PIR memang harus diperbaiki ke depan," pungkasnya.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BUMD

Index

Berita Lainnya

Index