Sudah Dua tahun Objek Wisata Swarnadwipa Disebut-sebut tak Ngantongin Izin

Sudah Dua tahun Objek Wisata Swarnadwipa Disebut-sebut tak Ngantongin Izin
Wisatawan sedang berwisata di salahsatu pulau di Sumatera Barat /foto: LIPO 

PEKANBARU, LIPO  - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kena takicuah di nan tarang oleh Swarnadwipa. Peribahasa dari Negeri Kepala kerbau tersebut diartikan tertipu mentah - mentah. Karena selama 2 tahun berjalan, Swarnadwipa beach and resort belum mengantongi izin sama sekali dari Pemerintah daerah. 

"Ada beberapa izin yang belum dimiliki oleh Swarnadwipa. Diantaranya izin kewenangan kelautan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Amdal dari dinas kebersihan dan lingkungan dan izin gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (izin operasionalnya) dari dinas perizinan dan pelayanan satu pintu Kota Padang," sebut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Medi Iswandi beberapa waktu lalu kepada awak media. 

Menurut sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, Swarnadwipa sedang mengajukan izin ke Pemko Padang. Namun hingga saat ini belum keluar. "Waktu awal berdiri, perizinan sudah dimasukkan sejak awal berdiri. Namun ada batas daearah yang harus diselesaikan. Karena pulau tersebut berdiri antara Padang dan Painan. ini penyebab salah satu kendala lamanya perijinan keluar," sebutnya kepada wartawan, Jumat (14/7) melalui telepon.

Saat ditanya masalah pajak, Swarnadwipa selalu membayar pajak kepada pemda Padang. "Pajak selalu dibayar tepat waktu kepada Dispenda Padang. tidak mungkin kami tidak bayar," ujarnya. 

Perihal tersebut, wartawan mencoba melacak dan menghubungi pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang. Dia membenarkan bahwa Swarnadwipa membayar pajak. "Mereka tetap membayar pajak. Alasan mereka waktu itu adalah, perizinan sedang diurus. Yang namanya niat untuk membayar pajak, tentu kami keluarkan nomor pajak," ujar pegawai Dispenda yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (14/7) melalui telepon. 

Bukan hanya itu saja, Swarnadwipa diduga telah merusak ekosistem pesisir. Dikarenakan adanya pembangunan rumah pondok (Cottage) yang menggunakan karang. Karang memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan di pesisir. Karena itu, karang harus dilindungi. Bahkan pengambilan batu karang ini juga membuat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti geram. Dan meminta agar hal ini segera diproses.

Saat wartawan mengkonfirmasi melalui aplikasi What app kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Ir. Yosmeri, mengatakan pastilah merusak lingkungan. Namun saat ditanya apa langkah dari dinas dan adakah penindakan lebih lanjut, hingga saat ini berita diturunkan Yosmeri hanya membaca tapi tidak ada tanggapan sama sekali. (lipo*5)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index