PEKANBARU, LIPO - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau meminta agar penggeledahan maupun razia di hotel ditiadakan, kecuali dalam kondisi darurat yang bersifat mendesak dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua PHRI Riau, Nofrizal, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Riau, Senin 23 Februari 2026.
Nofrizal mengatakan, hotel merupakan objek vital yang memiliki fungsi sebagai tempat menginap dan beristirahat bagi masyarakat. Karena itu, setiap penggeledahan atau razia harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hotel adalah objek vital. Tamu datang untuk beristirahat dan mendapatkan rasa aman. Jadi perlu ada kejelasan hukum terkait penggeledahan atau razia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penggeledahan dibolehkan harus disertai dengan putusan atau izin dari pengadilan. Dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan penggeledahan tidak dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Menurutnya, razia yang masuk ke kamar hotel yang merupakan area privat dan tertutup tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi unsur kedaruratan. Dan PHRI menilai privasi tamu harus dilindungi.
“Razia masuk ke kamar itu sudah masuk area privasi. Kalau mengacu pada KUHAP, itu tidak boleh, kecuali memang ada situasi mendesak, seperti laporan tindak pidana narkoba atau kondisi darurat lainnya,” jelasnya.
Terkait ini PHRI Riau menilai perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, dalam menjaga keamanan hotel sebagai objek vital.*****