Pekanbaru, Lipo-Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencabut izin Kedai Kopi Kimteng di bilangan Jalan Senepelan, Pekanbaru lantaran makanan yang disajikan terkontaminasi racun.
Pencabutan izin sertifikat laik sehat terhadap Kedai Kopi Kimteng tersebut dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatn Pemko, BPOM, Satpol PP, Disperindak dan Badan Pelayanan Terpadu turun melakukan penyelidikan dan uji sampel terhadap sejumlah makanan yang disajikan pada 13 Juli 2017.
Sepekan kemudian atau pada 24 Juli 2017 hasil uji sampel dari BPOM menunjukan bahwa sajian makanan yang disajikan Kedai Kopi Kimteng positif mengandung racun staphyoloccus.
Pencabutan Izin Laik Sehat Kedai Kopi Kimteng tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Helda Suryani Munir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputanoke.com, Selasa 25 juli 2017, korban yang terdampak sajian makanan beracun dari Kedai Kopi Kimteng tersebut mulai dari orang dewasa hingga Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.
Korban akan mengalami gejala mual, muntah, sakit perut, diare dan prostration usai menyantap sajian maknanan di Kedai Kopi Kimteng. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit, luka orang, hewan, kambing dan sapi terkontaminasi setelah pengolahan.
Sejumlah makanan yang terkontaminasi racun hasil BPOM tersebut seperti roti bakar, lontong, soto, kopi, sirup dan air mineral san sajian makanan lainnya.
Terkuaknya sajian makanan Kedai Kopi Kimteng tidak laik sehat itu setelah sejumlah warga mengalami muntah-muntah pada 5-8 Juli 2017 usai menyantap makanan dari Kedai kopi Kimteng.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Kedai Kopi Kimteng Mulyadi Tenggana masih diperiksa sebagai saksi bersama pemilik selai sari kaya di unit Reskrim Polresta Pekanbaru. (Lipo*2)
Ikuti LIPO Online di Pencabutan izin sertifikat laik sehat terhadap Kedai Kopi Kimteng tersebut dilakukan setelah Tim Dinas Kesehatn Pemko, BPOM, Satpol PP, Disperindak dan Badan Pelayanan Terpadu turun melakukan penyelidikan dan uji sampel terhadap sejumlah makanan yang disajikan pada 13 Juli 2017.
Sepekan kemudian atau pada 24 Juli 2017 hasil uji sampel dari BPOM menunjukan bahwa sajian makanan yang disajikan Kedai Kopi Kimteng positif mengandung racun staphyoloccus.
Pencabutan Izin Laik Sehat Kedai Kopi Kimteng tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Helda Suryani Munir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputanoke.com, Selasa 25 juli 2017, korban yang terdampak sajian makanan beracun dari Kedai Kopi Kimteng tersebut mulai dari orang dewasa hingga Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.
Korban akan mengalami gejala mual, muntah, sakit perut, diare dan prostration usai menyantap sajian maknanan di Kedai Kopi Kimteng. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit, luka orang, hewan, kambing dan sapi terkontaminasi setelah pengolahan.
Sejumlah makanan yang terkontaminasi racun hasil BPOM tersebut seperti roti bakar, lontong, soto, kopi, sirup dan air mineral san sajian makanan lainnya.
Terkuaknya sajian makanan Kedai Kopi Kimteng tidak laik sehat itu setelah sejumlah warga mengalami muntah-muntah pada 5-8 Juli 2017 usai menyantap makanan dari Kedai kopi Kimteng.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Kedai Kopi Kimteng Mulyadi Tenggana masih diperiksa sebagai saksi bersama pemilik selai sari kaya di unit Reskrim Polresta Pekanbaru. (Lipo*2)