Telukkuantan, LIPO- Menjelang perhelatan Pilgubri 2018 mendatang, sejumlah tahapan terus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Provinsi maupun Kabupaten Kota se Riau, tidak terkecuali Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam waktu dekat ini, KPU Kaupaten Kuantan Singingi, akan melakukan perekrutan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Bagi masyarakat yang mau menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS berdasarkan, ketentuan Pasal 18 PKPU No 12 Tahun 2017 harus melengkapi persyaratan sbb:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
g. Mampuh secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Kelengkapan persyaratan tersebut, juga meliputi PKPU No 12 Tahun 2017 Pasal 19.
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
b. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
Terakhir membuat surat pernyataan diantaranya.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali) sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Surat pernyataan ini dibuat bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU No 12 Tahun 2017.
Selanjutnya membuat surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat.
Untuk pengumuman selengkapnya, mengenai pendaftaran, maupun pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran, KPU akan mengumumkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 mendatang. (Lipo*14)