TELUK KUANTAN, LIPO-Bagi Pegawai ASN yang melanggar kedisiplinan akan mendapatkan teguran dan bisa saja mendapatkan tindakan pemberhentian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan pelatihan, Ramli melalui Kapala Bidang Pembinaan Aparatur, Sudarisman mengatakan bahwasannya apabila ditemukan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kuansing pastinya akan mendapatkan teguran dan tindakan. namun demikian hal tersebut harus melalui presudur yang ada di PP 53 Tahun 2010.
Adapun Presodur yang ada di PP 53 Tahun 2010 yakni apabila di temukan Staf Pegawai di salah OPD maka hal ini terlebih dahulu akan ditangani oleh Kasinya dengan memberikan pembinaan, teguran lisan atau teguran tertulis. Dan apabila masih juga tidak bisa ditangani oleh Kasinya, maka Kasi tersebut akan melimpahkan kepada Kepala Bidan (Kabid), dan Kabid juga akan memberikan pembinaan, teguran lisan ataupun tertulis.
Dikatakannya, apabila juga tidak bisa diselaikan maka tahap selanjutnya yaitu Kabid akan kembali melimpahkan kepada kepala OPD. begitu juga Kepala OPD akan memberikan pembinaan, teguran lisan atau tertulis.
Namun apabila Pegawai ASN masih juga melanggar kedisiplinan pegawai maka kepala OPD akan mengambil tindakan dengan melimpahkan kepada Kepala Daerah yaitu Bupati, dan Bupati akan kembali menyerahkan permasalahan ini kepada BKPP Daerah.
Diterangkannya, nantinya BKPP Daerah akan mengambil langkah selanjutnya yakni apabila di temukan pelanggaran kedisiplinan pegawai tersebut terhitung melakukan pelanggaran sebanyak 60 kali dalam satu tahun, maka Pemerintah bisa memberikan tindakan yakni pemberhentian pegawai ASN baik pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat.
"Iya, apabila ada Pegawai ASN yang melanggar kedisiplinan terhitung 60 kali pertahunnya maka Pemerintah Daerah akan menggajukan ke Pemerintahan Pusat untuk memberikan tindakan pemberhetian, baik itu dengan terhomat ataupun tidak terhormat," Terangnya, Rabu (8/11).(lipo*3/net)
Adapun Presodur yang ada di PP 53 Tahun 2010 yakni apabila di temukan Staf Pegawai di salah OPD maka hal ini terlebih dahulu akan ditangani oleh Kasinya dengan memberikan pembinaan, teguran lisan atau teguran tertulis. Dan apabila masih juga tidak bisa ditangani oleh Kasinya, maka Kasi tersebut akan melimpahkan kepada Kepala Bidan (Kabid), dan Kabid juga akan memberikan pembinaan, teguran lisan ataupun tertulis.
Dikatakannya, apabila juga tidak bisa diselaikan maka tahap selanjutnya yaitu Kabid akan kembali melimpahkan kepada kepala OPD. begitu juga Kepala OPD akan memberikan pembinaan, teguran lisan atau tertulis.
Namun apabila Pegawai ASN masih juga melanggar kedisiplinan pegawai maka kepala OPD akan mengambil tindakan dengan melimpahkan kepada Kepala Daerah yaitu Bupati, dan Bupati akan kembali menyerahkan permasalahan ini kepada BKPP Daerah.
Diterangkannya, nantinya BKPP Daerah akan mengambil langkah selanjutnya yakni apabila di temukan pelanggaran kedisiplinan pegawai tersebut terhitung melakukan pelanggaran sebanyak 60 kali dalam satu tahun, maka Pemerintah bisa memberikan tindakan yakni pemberhentian pegawai ASN baik pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat.
"Iya, apabila ada Pegawai ASN yang melanggar kedisiplinan terhitung 60 kali pertahunnya maka Pemerintah Daerah akan menggajukan ke Pemerintahan Pusat untuk memberikan tindakan pemberhetian, baik itu dengan terhomat ataupun tidak terhormat," Terangnya, Rabu (8/11).(lipo*3/net)