JAKARTA, LIPO-Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengesahkan perceraian Lucky Hakim dan Tiara Dewi. Pesinetron 39 tahun resmi membacakan ikrar talak pada Rabu (15/11/2017).
Lucky Hakim dan Tiara Dewi sendiri sejatinya sudah diputus cerai sejak 7 September 2017. Namun, penetapan ikrar talak baru dilakukan satu bulan setelah putusan. Apa yang membuat proses penetapan cerai keduanya tertunda?
"Ada masa tenggang kan untuk menyanggah dari pihak tergugat," terang Lucky Hakim.
Kendati telah diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan, Tiara Dewi rupanya sudah memantapkan diri berpisah dari Lucky Hakim. Oleh karenanya, Majelis Hakim mempersilahkan pria yang kini aktif sebagai politikus itu untuk membacakan ikrar talak.
"Sebenarnya bisa digantikan kuasa istimewa (pengacara). Tapi saya bacakan sendiri," tutup Lucky Hakim.(lipo*3/okz)
Lucky Hakim dan Tiara Dewi sendiri sejatinya sudah diputus cerai sejak 7 September 2017. Namun, penetapan ikrar talak baru dilakukan satu bulan setelah putusan. Apa yang membuat proses penetapan cerai keduanya tertunda?
"Ada masa tenggang kan untuk menyanggah dari pihak tergugat," terang Lucky Hakim.
Kendati telah diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan, Tiara Dewi rupanya sudah memantapkan diri berpisah dari Lucky Hakim. Oleh karenanya, Majelis Hakim mempersilahkan pria yang kini aktif sebagai politikus itu untuk membacakan ikrar talak.
"Sebenarnya bisa digantikan kuasa istimewa (pengacara). Tapi saya bacakan sendiri," tutup Lucky Hakim.(lipo*3/okz)