Telukkuantan,LIPO - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) mengingatkan kepada Panwaslu kelurahan dan desa (PKD) untuk langsung turun kelapangan untuk mengawasi panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) secara melekat, hal itu dikarenakan Pencocokan dan penilitian (Coklit) data harus akurat sebab suksesnya pemilu dimulai dengan data pemilih.
“Iya, coklit data pemilih ini sudah dimulai, hal berdasarkan PKPU No 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 serta PKD melakukan pengawasan sesuai dengan Perbawaslu No 9 tahun 2017 tentang pengawasan PPDP, †ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sentajo melalui anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Rahmat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Senin (22/1/2018)
Dikatakan Rahmat, mengapa proses coklit tersebut harus diawasi. Selain tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas Pemilu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, juga untuk memastikan PPDP melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 5 dan 6 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017.
Dikatakannya, Berikut ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6) PKPU No.2 Tahun 2017 tadi.pada Ayat 5 berbunyi PPDP melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
Sementara ayat 6 berbunyi Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara:
a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;
b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan;
c. mencoret Pemilih yang telah meninggal;
d. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
e. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
h. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
i. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
j. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Lebih lanjut dikatakan Rahmat, Diharapkan semua Panwaslu Kelurahan /Desa harus bekerja secara professional dan harus bekerja penuh waktu terutama dalam tahapan coklik yang saat ini dilakukan oleh para petugas PPDP harap Rahmat (Lipo*14)