DPRD Segera Paripurnakan Hasil Pansus Pertalite

DPRD Segera Paripurnakan Hasil Pansus Pertalite
Erizal Muluk /LIPO
Pekanbaru, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan menggelar paripurna penetapan pajak Pertalite yang baru, Kamis mendatang (29/3).

Sebagaimana diketahui penetapan pajak baru bagi Pertalite merupakan imbas polemik harga Pertalite di Riau. Dikatakan Ketua Pansus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Erizal Muluk, pihaknya telah mencapai titik temu dengan Pemda Riau.

"Kita tetapkan pajaknya menjadi 5% dalam perda. Pansus sudah sampaikan ke dewan, dan pimpinan tinggal paripurna," ungkapnya kepada LIPO, Selasa (27/3/2018).

Adapun, patokan persentase pajak sebelumnya mencapai 10%. Penurunan pajak 5% ini diharapkan dapat memposisikan harga Pertalite di Riau bisa bersaing dengan daerah tetangga. Sekadar diketahui pajak 10% yang semula diterapkan di Bumi Lancang Kuning, membuat harga Pertalite mesti ditebus Rp 8.000 per liter. Pada medio Januari lalu, Pertalite di Riau dilepas Pertamina dengan harga Rp 7.900 per liter. Harga tersebut lebih mahal Rp 400 ketimbang Sumbar, Sumut dan Aceh (Rp 7.500 per liter).

Fraksi di DPRD Riau sendiri sebelumnya terpola dalam patokan angka penurunan pajak. Fraksi Golkar awalnya mematok angka penurunan pajak sebesar 7,5%. Sementara itu fraksi lainya semisal PPP, PKB, dan PAN mengusulkan angka 5%.

Disinggung mengenai penaikan harga Pertalite oleh Pertamina belum lama ini (Rp 8.150 per liter untuk Riau), Erizal Muluk mengatakan itu domain kebijakan pusat. Kata Erizal, pihaknya hanya bekerja untuk mengutak-atik besaran pajak.

"Tugas pansus adalah untuk menetapkan PBBKB Riau, dan kita sudah lakukan tugas kita itu dengan menurunkan pajak pertalite di Riau. Kenaikan harga yang baru itu, itu skala nasional kenaikannya oleh pertamina, bukan cuma Riau," pungkas mantan wakil walikota Pekanbaru itu. (lipo*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index