SIAK, LIPO - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menuai kontroversi di kalangan masyarakat yang akan mengisi BBM di SPBU.
Pembatasan pembelian BBM yang sudah memasuki satu pekan mengacu pada surat edaran BPH Migas no. 3865 E/ KA BPH/2019.
Operator SPBU Lantak Sian. No 14.2866.70 Dayun, Siak, bernama Ridho mengatakan hal ini menjadi dilema bagi mereka.
"Ini menjadi dilema bagi kami ketika ada mayarakat yang ingin membeli BBM. Pembatasan pembelian membuat pemilik mesin diesel untuk listrik warga karena belum masuk PLN zaman sangat kesulitan. Sebab harus mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait,†ungkapnya.
"Kami ini hanya petugas. Kami hanya mengikuti aturan pemerintah,†tambahnya.
Sementara itu Syaifuddin sebagai staf pengawas di SPBU 14.286.136 Artha Sarana, Kampung Rempak mengatakan mereka jadi serba salah jika jenis kendaraan yang kuotanya di kurangi sudah masuk ke areal SPBU.
Pembeli yang kendaraannya yang kuotanya sudah dibatasi tidak peduli dengan aturan baru itu. Sehigga tidak jarang terjadi perdebatan kecil sebagai usaha untuk meyakinkan pemilik kendaraan. Jika tetap mendesak.
“Namun, jika BBM kendaraan itu benar benar kosong, mau tidak mau akan tetap diisi meski dengan ukuran yang disesuaikan,†jelasnya.
Menurutnya bahan bakar Dex adalah alternatif bagi kendaraan yang sudah dibatasi kuotanya, sebagaimana yang telah di atur dalam peraraturan BPH Migas.
Sementara itu salah satu Owner PT MPS, Oyon senin (23/09/2019) mengatakan aturan baru ini tidak berpengruh terhadap perusahaannya.
"Aturan terhadap pembatasan kuota pembelian bagi kendaraan di atas roda enam tidak berpengaruh terhadap aktivitas kendaraan perusahan kami, ikut aturan pemerintah,†ungkapnya. (lipo*11)