PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan sejumlah barang bukti berbagai barang kejahatan yang menggangu keamanan, ketertiban dan ekonomi menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kamis (19/12) di halaman Kantor Gubernur Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan barang tersebut merupakan sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2019, dari jajaran Direktorat Polda Riau dan Juga Jajaran Polresta Pekanbaru.
“Kegiatan ini (KRYD-red) merupakan kegiatan untuk menjamin perayaan natal dan tahun baru itu aman. Sehingga kita bisa melihat pra kondisi, dan bisa melakukan langkah kongkrit kedepannya,†Kata Agung.
Adapun rincian barang bukti berupa 6000 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas serta menangkap 2 orang tersangka merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 14 Desember 2019.
Barang bukti ini, kemudian dititipkan ke kebun binatang Kasang Kulim di Kubang.
Lalu, 14 kubik kayu hasil olahan ilegal serta satu unit truk Colt Diesel Hyno Dutro dengan nomor polisi BM 9045 FK dan juga satu unit truck colt Diesel Mitsubishi BM 9601 AV.
Kemudian, menggagalkan penyelundupan bawang bombay sebanyak 946 karung dengan total 7.568 Kg. Juga penyelundupan Handphone dengan BB Iphone 1130 unit, samsung 62 unit, sony 5 unit dengan total 1.197 unit handphone.
“Ada empat ekor anak Singa, satu ekor anak Leopard dan ada 58 kura – kura jenis Indiana Star. Rokok ilegal juga kita sita dari gudangnya, total 605 dus rokok merk Luffman.
Rinci Agung, 98 dus rokok merk Luffman Mild, 172 dus rokok merk Luffman Light,335 dus rokok merk Luffman Full Flavor.
Selain itu, barang bukti Narkotika dare berbagai jenis juga turut dimusnahkan. “Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Jajaran Narkoba Polda Riau dengan Sabu-sabu 13.802,23 gra, Ekstasi 986 Butir, Ganja 1.069,21 Gram,†pungkasnya.(lipo*3/hrc)
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan barang tersebut merupakan sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2019, dari jajaran Direktorat Polda Riau dan Juga Jajaran Polresta Pekanbaru.
“Kegiatan ini (KRYD-red) merupakan kegiatan untuk menjamin perayaan natal dan tahun baru itu aman. Sehingga kita bisa melihat pra kondisi, dan bisa melakukan langkah kongkrit kedepannya,†Kata Agung.
Adapun rincian barang bukti berupa 6000 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas serta menangkap 2 orang tersangka merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 14 Desember 2019.
Barang bukti ini, kemudian dititipkan ke kebun binatang Kasang Kulim di Kubang.
Lalu, 14 kubik kayu hasil olahan ilegal serta satu unit truk Colt Diesel Hyno Dutro dengan nomor polisi BM 9045 FK dan juga satu unit truck colt Diesel Mitsubishi BM 9601 AV.
Kemudian, menggagalkan penyelundupan bawang bombay sebanyak 946 karung dengan total 7.568 Kg. Juga penyelundupan Handphone dengan BB Iphone 1130 unit, samsung 62 unit, sony 5 unit dengan total 1.197 unit handphone.
“Ada empat ekor anak Singa, satu ekor anak Leopard dan ada 58 kura – kura jenis Indiana Star. Rokok ilegal juga kita sita dari gudangnya, total 605 dus rokok merk Luffman.
Rinci Agung, 98 dus rokok merk Luffman Mild, 172 dus rokok merk Luffman Light,335 dus rokok merk Luffman Full Flavor.
Selain itu, barang bukti Narkotika dare berbagai jenis juga turut dimusnahkan. “Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Jajaran Narkoba Polda Riau dengan Sabu-sabu 13.802,23 gra, Ekstasi 986 Butir, Ganja 1.069,21 Gram,†pungkasnya.(lipo*3/hrc)