PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan upah pungut (UP) sebesar Rp1,3 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Sejauh ini sebanyak 18 orang telah diklasifikasi dalam perkara itu.
Dari informasi yang beredar disebutkan, pencairan insentif atau upah pungut bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada 9 Oktober 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.
UP tersebut ditransfer langsung ke rekening 30 orang penerima, yakni pejabat dan staf Bapenda dengan jumlah Rp9 miliar.
Dari jumlah tersebut, 28 orang, kecuali pegawai dengan inisial MIY dan S, menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp1.310.000.000. MIY dan S disinyalir merupakan menantu dan adik kandung Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Uang itu disetorkan kepada para Kepala Bidang dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin untuk diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus sebelum melakukan perjalanan dinas ke Qatar.
Kembali ke puluhan orang yang namanya disebut di atas, belasan orang sudah diklarifikasi Jaksa. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (3/2).
“Iya, sudah 18 orang yang diklarifikasi. Itu pegawai di sana (Bapenda Pekanbaru,red),†ujar Yuriza.
Terkait nama Zulhelmi Arifin, hingga kini mantan Camat Rumbai itu belum dimintai keterangan. Yang bersangkutan dikabarkan masih berada di tanah suci Mekah guna menjalani ibadah umrah.
“Yang bersangkutan (Zulhelmi Arifin, red) masih umrah,†sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga seraya mengatakan, Zulhelmi akan diperiksa sesampai ke tanah air, Indonesia.
Dia meyakini, jika seluruh pihak telah diklarifikasi dan bukti telah dikantongi, proses gelar perkara akan dilakukan. Tahapan itu untuk menentukan, apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Target kami, penyelidikan perkara ini segera rampung,†pungkas Yuriza Antoni.(lipo*3/hrc)
Dari informasi yang beredar disebutkan, pencairan insentif atau upah pungut bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada 9 Oktober 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.
UP tersebut ditransfer langsung ke rekening 30 orang penerima, yakni pejabat dan staf Bapenda dengan jumlah Rp9 miliar.
Dari jumlah tersebut, 28 orang, kecuali pegawai dengan inisial MIY dan S, menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp1.310.000.000. MIY dan S disinyalir merupakan menantu dan adik kandung Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Uang itu disetorkan kepada para Kepala Bidang dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin untuk diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus sebelum melakukan perjalanan dinas ke Qatar.
Kembali ke puluhan orang yang namanya disebut di atas, belasan orang sudah diklarifikasi Jaksa. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (3/2).
“Iya, sudah 18 orang yang diklarifikasi. Itu pegawai di sana (Bapenda Pekanbaru,red),†ujar Yuriza.
Terkait nama Zulhelmi Arifin, hingga kini mantan Camat Rumbai itu belum dimintai keterangan. Yang bersangkutan dikabarkan masih berada di tanah suci Mekah guna menjalani ibadah umrah.
“Yang bersangkutan (Zulhelmi Arifin, red) masih umrah,†sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga seraya mengatakan, Zulhelmi akan diperiksa sesampai ke tanah air, Indonesia.
Dia meyakini, jika seluruh pihak telah diklarifikasi dan bukti telah dikantongi, proses gelar perkara akan dilakukan. Tahapan itu untuk menentukan, apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Target kami, penyelidikan perkara ini segera rampung,†pungkas Yuriza Antoni.(lipo*3/hrc)