Dikabarkan Sekolompok Massa Demo Polda Riau terkait Dugaan Korupsi di Bengkalis

Dikabarkan Sekolompok Massa Demo Polda Riau terkait Dugaan Korupsi di Bengkalis
Nurham Sutanto/LIPO 
PEKANBARU, LIPO - Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau (BAPAK-R) menyampaikan petisi ke Polda Riau. Petisi tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melilit Plt Bupati Bengkalis. 

"Kami atas nama Badan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau (BAPAK- R) melihat kejanggalan pada kasus Wakil Bupati Bengkalis, yang mana beliau telah menjadi tersangka, sebagaimana yang telah kita ketahui beliau sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau di media online pada tanggal 25/02/2020. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditahan, " demikian latar belakang yang tertuang dalam lembaran petisi tersebut yang di dikirim ke redaksi liputanoke. 

Atas dasar itu, Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Riau, yaitu "mendukung dan meminta Polda Riau menangkap dan menahan tersangka korupsi proyek pipa PDAM Muhammad Wakil Bupati Bengkalis atau Plt Bupati Bengkalis, menetapkan Muhammad sebagai DPO, dengan alasan telah merendahkan marwah penegak hukum," demikian tuntutan disampaikan dalam petisi yang ditandatangani oleh Nuhan Santo sebagai Koordinator Umum dan Akmal Zuhri  sebagai Koordinator lapangan. 

Informasi yang diterima, hari ini jumat, Tanggal 28 Februari 2020, pukul 14.00, bakal ada aksi yang dilaksanakan oleh  Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau ke Polda Riau. 

Dijelaskan oleh Nuhan Santo, masyarakat sangat mengharapkan institusi Polri menunjukkan bahwa polri berintegritas dan tegas dalam menegakkan hukum, dan hukum tidak sekedar tajam ke bawah tetapi juga keatas. Sesuai dengan nafas konstitusi bahwa setiap warga negara sama dimuka hukum.

"Kita ingin Polri menunjukan integritasnya. Masyarakat  menunggu itu. Jangan tajam kebawah tumpul ke atas," jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, alasan aksi kali ini mengingat status Plt Bupati Bengkalis sudah tersangka dan dugaan keterlibatannya sudah terbuka di persidangan. Di persidangan sudah ada yang divonis seperti PPK dan konsultan pengawas. 

Untuk Plt Bupati Bengkalis sendiri tercatat sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun hingga saat ini belum tindakan tegas dari penyidik. 

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum, oleh karenanya harus segera dijemput paksa," tutupnya.

Hingga berita ini diterbikan, sekelompok masa tersebut belum tampak melakukan aksi di titik seperti yang disebutkan. (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index