Selain Beri Imbauan, DPC dan Fraksi PPP DPRD Inhil Semprot Disinfektan di Fasilitas Umum

Selain Beri Imbauan, DPC dan Fraksi PPP DPRD Inhil Semprot Disinfektan di Fasilitas Umum
Jajaran pengurus DPC dan Fraksi PPP DPRD Inhil beserta kader saat melakukan penyemprotan disinvektan/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyemprotan disinvektan di sejumlah fasilitas umum yang ada di Kota Tembilahan dan sekitarnya, Minggu (29/3/2020).

Pada kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPC PPP Inhil, H Agus Salim ini juga diberikan imbauan berupa selebaran tentang 10 langkah pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19 kepada masyarakat.

Tampak hadir saat itu, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, yakni Andi Rusli, Adi Candra dan Mahendri, serta pengurus dan kader DPC PPP Inhil.

Andi Rusli saat diwawancarai awak media menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak menyebar dan semakin meluas.

"Penyemprotan disinvektan ini akan terus kita lakukan dan berlanjut besok ke daerah-daerah lainnya di Inhil, karena banyak masyarakat di desa-desa yang meminta dilakukan penyemprotan di rumah mereka," kata Andi Rusli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil ini.

Adapun 10 langkah pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19, yaitu :

1. Memperbanyak zikir dan do'a
2. Tidak keluar rumah, kecuali ada keperluan penting
3. Menjalankan ibadah di rumah untuk sementara waktu
4. Mencuci tangan dengan air dan sabun secara teratur
5. Hindari makan daging mentah atau kurang matang
6. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat
7. Hindari kontak dengan korban dan bepergian ke tempat umum
8. Menghindari kerumunan dan menunda kegiatan yang melibatkan massa
9. Memantau perkembangan Virus Corona dari sumber resmi dan akurat agar terhindar dari hoaks
10. Memperhatikan dan menjalankan instruksi / arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan Virus Corona.

"Imbauan ini kami sampaikan sebagai salah satu wujud kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Inhil," terangnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index