Sering Transaksi Extacy, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di Tembilahan

Sering Transaksi Extacy, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di Tembilahan
Kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 2 laki-laki terduga pelaku TP Narkotika jenis Pil Extacy, di Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Jum'at 1 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Dari kedua terduga pelaku yang berinisial AR dan KR ini, diamankan barang bukti berupa 24 butir pil extacy, 1 buah kotak handpone dan 2 unit handphone, serta1 buah buku tulis yang berisikan catatan jual beli pil Extacy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan berawal pada Minggu 26 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial AR sering melalukan transaksi Narkoba.

Kemudian, informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachriat, yang selanjutnya memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat.

Pada Jum'at 1 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba, IPDA Masril langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan KR.

Setelah diamankan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil saksi Ketua RT dan RW setempat, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di atas.

"Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas, AKP Warno.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index