Proyek Komputer Disdik Riau Diduga 'Bocor', Jaksa Focus Kumpulkan Bukti & Incar Calon Tersangka

Proyek Komputer Disdik Riau Diduga 'Bocor', Jaksa Focus Kumpulkan Bukti & Incar Calon Tersangka
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi/net
PEKANBARU, LIPO - Beberapa tahun terakhir LKPP meluncurkan program berbasis online, yang disebut dengan e-katalog. Salahsatu tujuan melakukan belanja melalui e-katalog adalah untuk mencegah terjadi kebocoran anggaran, dan mengandung semangat untuk "mengamankan" para pihak dari sanksi pidana akibat perilaku korupsi. 

Namun, ternyata pelaksanaan kegiatan melalui e-katalog tersebut masih saja banyak ditemui penyimpangan yang berpotensi merugikan negara yang cukup besar melalui modus-modus yang terbilang cukup rapi. 

Sebut saja beberapa kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Saat ini Kejati Riau telah meningkatkan status suatu perkara dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan, dan sedang focus mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka sebagainya pihak-pihak yang  bertanggung jawab. 

Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. 

Dikatakan dia, pihaknya sedang melanjutkan penanganan perkara, setelah meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, demikian sebagaimana dikutip dari laman online Haluanriau. 

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jenjang SMA pada Disdik Riau. Kegiatan itu diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

"Sudah (naik ke penyidikan). Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,red) bulan (April) kemarin. Akhir bulan," ujar Hilman Azasi kepada media, Minggu (3/5).

Menurut dia, penyidikan saat ini bersifat umum. Penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, namun belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan itu.

"Masih umum. Masih mencari dan menemukan, membuat terang dan menemukan tersangkanya," sebutnya. 

Lanjutnya, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. 

"Sudah ada (saksi) yang diperiksa. Pokoknya kita lihat perkembangan ke depan lah. Kalau sudah penyidikan itu, berarti sudah penyimpangan, tindak pidananya sudah ada," kata Hilman.

Diduga ada praktik, ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.

Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola atau modus yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi. 

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. (lipo*1/HRC) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index