RENGAT, LIPO - Salahsatu oknum pegawai Puskesmas di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu dilaporkan oleh salahsatu warga ke pihak Kepolisian.
Oknum pegawai tersebut dilaporkan karena dianggap telah menyebarluaskan data pribadi pasien melalui akun akun Facebook Sri Yulianti dengan cara memposting foto pasien tanpa disensor ke publik.
Pasien tersebut diduga salahsatu PDP yang telah diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 30 April 2020.
Atas postingan oknum pegawai tersebut, keluarga pasien di wakili Marjudi, yang juga merupakan adik pasien merasa dipermalukan atas penyebaran nama pasien ke publik tanpa musyawarah.
"Saya hari Senin sudah mengadu ke Polres untuk melaporkan hal tersebut," ucap Marjudi, Selasa 5 Mei 2020.
Tepat pada Tanggal 4 Mei 2020, Marjudi mengadu secara resmi ke Pihak Polres, dengan dugaan Penyebaran Data pribadi ke publik.
"Foto yang di-posting kemarin itu oleh oknum pegawai Puskesmas peranap, entah itu perawat atau bidak tidak tau, yang jelas pakai baju dinas bekerja di puskesmas peranap. Foto yang diposting tanpa disensor sama sekali, saya sudah mendatangi Puskesmas peranap menemui ibu itu, namun itikad maupun solusi tidak ada, ya kami laporkan," ucap Marjudi dengan nada kesal.
Polres Inhu saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Aipda Misran, membenarkan adanya laporan pengaduan dari warga terkait dugaan Penyebaran data pribadi oleh salah satu pegawai Puskesmas Peranap, Kabupaten Inhu.
"Ia benar ada laporan pengaduan, saat ini masih dalam proses dan akan dilakukan klarifikasi. Atas nama Marjudi melapor pada hari Senin 4 Mei 2020," ucap Misran. (lipo*15)