Pengambilan BST Kemensos di Kantor Pos Teluk Kuantan Berjalan Lancar

Pengambilan BST Kemensos di Kantor Pos Teluk Kuantan Berjalan Lancar
Pengambilan BST Kemensos/LIPO
Telukkuantan, LIPO - Pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI oleh warga yang terdampak Covid - 19 di Kantor Pos Teluk Kuantan hari Minggu pagi (17/5/2020) berjalan aman dan lancar. 

Pantauan liputanoke.com di Kantor Pos Teluk Kuantan, Pada hari Minggu (17/5/2020) ada 5 Desa di Kecamatan Sentajo Raya yang mengambil dana BST Kemensos RI. Pada loket I Desa Pulau Kopung dan Desa Kampung Baru Sentajo. Sedangkan loket II Desa Koto Sentajo, Langsat Hulu dan Desa Marsawa. 

Adapun besaran bantuan BST tersebut yakni 600.000 / bulan selama 3 bulan periode Bulan April, Mei dan Juni 2020. Sistem pembayarannya secara bertahap.

Untuk besok Senin (18/5/2020) pengambilan BST sebanyak 9 Desa, 5 Desa dari Kecamatan Raya dan 4 Desa dari Kecamatan Benai. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas bantuan BST dari Kemensos RI bagi warga terdampak Covid - 19.  Dana ini sangat membantu kami dan meringankan kesulitan kami dan keluarga, papar Elia warga Desa Marsawa kepada liputanoke.com usai menerima dana BST di Kantor Pos Teluk Kuantan. 

Untuk sekedar diketahui, Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya. (Lipo *14).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index